Kepada Yth.
Pimpinan Institusi Anggota AIPNI
(Terlampir)
Di - Tempat
Sesuai Amandemen AD-ART AIPNI pada Rapat Umum Anggota ke – III di Yogyakarta pada tanggal 14 s.d 16 Nopember 2009 ; BAB III pasal 16 ayat 1 tentang tentang Keuangan organisasi dan besarnya, dimana Iuran bagi anggota baru AIPNI sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) terdiri dari Iuran Pangkal sebesar Rp. 10.000.000,- (pada tahun pertama keanggotaan) dan Iuran Wajib Rp. 5.000.000,- per tahun.
Terkait hal tersebut, kami mohon bagi insitusi anggota AIPNI yang belum menyelesaikan kewajibannya membayar iuran pangkal dan atau iuran wajib tahun 2018 dan tahun sebelumnya (jika belum melunasi) sebagaimana diatur dalam amandemen AD/ART AIPNI untuk segera melunasi kewajibannya. Pembayaran iuran anggota dikirimkan melalui transfer dengan mencantumkan nomor Virtual Account masing-masing institusi & petunjuk pembayaran (terlampir).
Apabila institusi Saudara telah menyelesaikan iuran tersebut sebelum surat ini diterima, mohon agar surat ini diabaikan dan kami mohon fotokopi bukti transfer dikirimkan ke sekretariat AIPNI melalui email : secretary_ainec@yahoo.co.id untuk arsip data.
Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan peran aktif Saudara selama ini sebagai anggota AIPNI. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Ketua Umum AIPNI
Dr. Muhammad Hadi, SKM., M.Kep