Jakarta, 1 September 2015
Nomor | : | 368/AINEC.Ka.Sr/IX/2015 |
Lampiran | : | 2 (dua) lembar |
Perihal | : | Persyaratan Rekomendasi Pendirian Prodi Ners |
Kepada Yth.
Pimpinan Institusi Perguruan Tinggi Keperawatan
Di
Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan adanya permohonan rekomendasi dari AIPNI mengenai usulan pendirian program studi baru Pendidikan Ners (sarjana + profesi) yang diajukan baik dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan/Universitas, Akademi dan Politeknik serta merujuk hasil rapat Pleno Pimpinan AIPNI pada tanggal 24 maret 2015, kami sampaikan bahwa Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi pendirian program Ners (sarjana + profesi) sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan dengan harapan menjadi maklum dan menjadi pertimbangan.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Ketua AIPNI
DR. Muhammad Hadi, SKM., M.Kep
Unduh pengumuman persyaratan rekomendasi usulan pembukaan atau perubahan prodi profesi ners